Sertifikat vaksinasi Corona menjadi syarat di masa PPKM level 4. Sertifikat ini menjadi syarat bagi yang ingin naik pesawat hingga ingin potong rambut.
Disparekraf DKI mengizinkan restoran-kafe outdoor dan salon beroperasi selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Syarat wajib dipatuhi yakni sudah tervaksinasi COVID-19.
Restoran outdoor boleh dine in dengan syarat pengunjung-karyawan sudah divaksinasi. Kemudian, waktu makan dibatasi 20 menit dan kapasitas maksimal 25 persen.
Sektor perhotelan dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu industri yang terdampak dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.