detikNews
Markaz Syariah Klaim Beli Lahan Perjanjian Oper Garap, BPN: Tidak Sah
Pihak Markaz Syariah mengklaim membeli lahan dari perjanjian oper garap. BPN menyebut, perjanjian tersebut tidak sah karena lahan masih dimiliki PTPN VIII.
Senin, 28 Des 2020 11:24 WIB