Kejagung telah menyita 32 aset milik tersangka Surya Darmadi. Aset yang disita itu terdiri atas 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali.
Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 86,5 triliun akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya. Ini rinciannya.
Jumlah kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi semula disampaikan Kejagung Rp 104,1 T, kini di dalam dakwaan menjadi Rp 86,5 T. Ini penjelasannya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan soal rincian Rp 78 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan atau perekonomian negara yang menjerat Surya Darmadi.
Nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group meningkat menjadi total Rp 104,1 triliun.