Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sanksi tilang telah berlaku dalam aturan ganjil-genap di DKI Jakarta pada masa PSBB transisi. Sebanyak 1.062 mobil ditilang karena langgar ganjil-genap.
Entah ada apa dengan pemotor di Garut. Ada fenomena mereka memakai pelat-pelat nyeleneh berisi kata-kata ajaib, dari 'malas kredit' sampai 'kamu jelek'.