Pengelola SPBU 34-12305 diduga melakukan kecurangan takaran BBM. Pertamina menegaskan, jika terbukti curang maka sanksi pemutusan kontrak bisa dilakukan.
Dengan mengotak-atik dispenser BBM, pengelola SPBU 34-12305 di Ciputat mengurangi takaran. Konsumen yang membeli 20 liter Pertamax, hanya mendapat 18,6 liter.
Polda Metro mengungkap kasus kecurangan penjualan BBM eceran di SPBU 34-12305 di Rempoa Raya, Ciputat. Ulah SPBU ini mengurangi takaran BBM merugikan konsumen.
Beberapa wilayah di Jakarta mengalami gangguan mati listrik. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat.