Perda ini adalah bentuk penghormatan terhadap budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua DPRD Jakarta berharap Pemprov dapat menurunkan angka pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan pada 2025. Dia juga berharap harga sembako bisa turun.