KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Nadiem mengatakan jaksa salah mencantumkan identitas dalam dokumen tersangka. Ahli dari Kejagung mengatakan identitas tersangka bukan ranah praperadilan.
3 mantan pejabat BP Karimun ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai, merugikan negara hingga Rp 182 miliar. Penahanan dilakukan.
Bank di Bengkulu digeledah polisi terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasillitas KMK kontruksi pada salah satu perusahaan pad atahun 2019.