Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Pinangki mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya. Hakim menilai pengakuan Pinangki itu hanya alasan mengada-ada.
Djoko Tjandra dalam sidang pemeriksaan terdakwa tiba-tiba menceritakan rencana bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Malaysia. Namun pertemuan itu batal.