Indonesia sejak awal sudah mendukung kesepakatan lingkungan global mulai dari Konferensi Stockholm tahun 1972 lalu hingga Kesepakatan Iklim Paris 2015.
Kasus yang menimpa ketiga petani ini sudah berlarut sejak beberapa tahun lalu. Salah satu terpidana, Nur Azis, merupakan Ketua Syuriah MWC NU Pageruyun.
Seorang perempuan bernama Lilik Sudarwati (42) warga Blora diringkus polisi. Ia kini harus masuk penjara karena menjual kayu tanpa izin selama dua tahun.
Katib Aam Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menjenguk KH Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin di Lapas Kendal. Mereka jadi terpidana terkait tukar guling lahan.