BGN akan melakukan penangguhan (suspend) terhadap 717 SPPG di Wilayah III. Sebab, ratusan SPPG itu belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN akan melakukan penangguhan terhadap 717 SPPG di Wilayah III atau wilayah Indonesia Timur karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.