Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan PPKM level 3. Rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. Selama itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemerintah akan menerapkan ganjil genap (gage) di tempat-tempat wisata saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat