detikFinance
Penjelasan OJK soal 'Libur' Bayar Cicilan Kredit
OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Sabtu, 28 Mar 2020 17:30 WIB