Proses hukum kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla masuki babak akhir. Pengeroyok berjumlah 14 orang itu, masing-masing sudah mendapatkan hukuman.
KPK memastikan ada pengembangan usai vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaraha KONI Johnny E Awuy di kasus suap dana hibah dari Kemenpora.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.