Praswad Nugraha disanksi potong gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan karena dinilai melakukan perundungan terhadap salah satu saksi kasus bansos Corona.
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.