MA menyunat hukuman pengusaha Tamin dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga menyuap hakim.
Usulan yang disampaikan adalah peningkatan Jalan Medan-Brastagi dan pembangunan jalan alternatif, khususnya Rawasaring, dan Jalan Tol Simpang Amplas-Tiga Panah.