Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan denda Rp 100 ribu bagi individu dan Rp 300 ribu bagi pelaku usaha.
Sebanyak 3 pasangan kumpul kebo terjaring razia Satpol PP di Cilegon, Banten. Ketiganya langsung digelandang ke kantor Kelurahan Citangkil untuk diperiksa.
Sekolah tatap muka akan dibuka kembali menunggu situasi aman dan kondusif. Satgas COVID-19 memutuskan proses pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.