"Mbak Yenny dan Mas Triawan Munaf mesti menunjukkan kinerja yang baik. Untuk buktikan bahwa penunjukan itu bukan bagi-bagi jabatan," kata Mardani Ali Sera.
Pengurus RT dan RW dipanggil polisi mengklarifikasi pungutan terhadap nonpribumi. Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan.
Komisi VI menilai penunjukan keduanya baik jika didasari atas pertimbangan profesional untuk membangkitkan kembali perusahaan. Bukan atas dasar politik.
Eks-PNS ini menjabat 'Mahamenteri' Keraton Agung Sejagat yang berada di tanahnya sendiri. Dia juga mengungkap alasan merelakan tanahnya dijadikan 'istana'.