Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja pada H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran.
Informasi pernikahan siri pengirim takjil sianida Nani (24) dan Aiptu Tomy mendapat perhatian. Kompolnas berharap Propam secara proaktif melakukan pemeriksaan.