detikNews
Rumah Rusak Setelah Akad, Bisakah Saya Gugat atau Batalkan KPR?
Bila developer ogah memperbaiki rumah dalam masa garansi, atau di luar masa garansi yang karena kelalaian, maka bisa diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Rabu, 11 Jan 2023 08:57 WIB