detikNews
Belok Kiri Tidak Boleh Langsung Jangan Jadi Pungli Baru
Denda Rp 250 ribu mengancam pengendara yang melanggar aturan belok kiri langsung. Tentu saja aturan yang sudah ditetapkan mesti diberlakukan. Tapi harus ada sosialisasi dan jangan jadi ajang pungli baru.
Kamis, 22 Okt 2009 12:26 WIB







































