Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik. Total nilai pengadaan Rp 1 triliun.
Polisi menangkap seorang bandar dan dua orang kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Sebanyak 100 butir ekstasi disita.