detikHealth
Satgas Ungkap Syarat Karantina Rumah, Cuma Bisa untuk Pejabat Eselon I ke Atas
Satgas COVID-19 menjelaskan aturan yang memperbolehkan pejabat melakukan karantina di rumah. Memang hanya untuk pejabat eselon I ke atas, begini aturannya.
Selasa, 14 Des 2021 17:49 WIB