detikNews
Gelapkan Pesangon, Pengacara Dilaporkan Kliennya ke Polda
Pengacara Eddy Simanjutak dilaporkan ke Polda Metro oleh kliennya, 49 eks karyawan PT Mandira Erajasa Wahana, karena menggelapkan pesangon Rp 165 juta.
Selasa, 12 Apr 2005 15:14 WIB







































