Belum Ada Laporan Resmi, Kemenkum HAM Jatim Belum Tetapkan Sanksi
Dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Perak, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap WNA. Namun Kanwil Kemenkum HAM Jatim belum memutuskan sanksi maupun status kepegawaian mereka.
Kamis, 13 Okt 2011 14:15 WIB







































