Kejagung menerima SPDP kasus Indra Kenz yang kini bertatus tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Sembilan orang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.