Pasutri di Banda Aceh didakwa melakukan investasi bodong pakaian muslim. Tak tanggung-tanggung, mereka mengumpulkan uang dari masyarakat mencapai Rp 164 miliar.
KPK melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, ABS dan Siti Aisyah Tuti Handayani, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka segera diadili.