Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan. IDI menilai sulit dilakukan bila bayaran ke fasilitas kesehatan masih sama saja.
Akibat putusan MA, BPJS Kesehatan akan kehilangan potensi penerimaan hingga enam triliunan rupiah, yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas layanan.