Pemerintah Indonesia mewajibkan berbagai pelaku usaha digital untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Yaitu Netflix, Google, Spotify, dan lainnya.
Pemerintah menetapkan penarikan pajak 10% sesuai dengan PMK nomo 48/2020 yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang dan mulai memberlakukan pada 1 Agustus.