detikNews
Muchlasudin Juga Wajib Lapor ke Kejari Sidoarjo
Tak hanya Sukamto Hadi dan Purwito dua terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta yang mendapat bebas bersyarat. Muchlasudin juga menghirup udara bebas. Namun mantan Kabag Keuangan Kota Surabaya ini wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Rabu, 05 Mar 2014 13:14 WIB







































