Her Her Rohilin divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakin pada Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2012). Ia pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 197 juta dimana harus dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Rabu, 12 Des 2012 18:30 WIB