Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Selama sidang, pentolan band Dewa 19 itu memakai kaus bertuliskan 'Tahanan Politik'.
Pascasidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo diputuskan ditahan di Rutan Medaeng. Sidang perdana ini membacakan dakwaan.
Sidang perdana Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik rampung digelar. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Dhani mengaku keberatan dengan isi dakwaan.