detikNews
UU PA: Pencabul Anak Minimal Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!
UU Perlindungan Anak yang baru menaikkan ancaman pelaku pidana pencabulan anak dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Namun dengan naiknya ancaman pidana ini bisa disalahgunakan oleh oknum aparat.
Jumat, 03 Okt 2014 17:39 WIB







































