Perusahaan asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya terbukti berkonspirasi melakukan penipuan terkait dengan perjanjian perdagangan dengan perusahaan Korea Utara.
Departemen Kehakiman AS (Amerika Serikat) menghukum perusahaan asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) dengan denda US$ 1.561.570 atau setara Rp 22.01 M.