detikFinance
Gaji di Bawah Rp 2,5 Juta/Bulan Bisa Kok Cicil Rumah, Tapi Ada Syaratnya
Kemenpera menetapkan batas maksimal gaji untuk penerima KPR subsidi (rumah tapak/landed house) sebesar Rp 4 juta per bulan. Sedangkan untuk batas bawah gaji terendah tak ditetapkan.
Kamis, 04 Sep 2014 13:13 WIB







































