detikNews
Mendagri: Paslon Pilkada yang Arak-arakan Bisa Disanksi UU Kesehatan
Mendagri Tito mengatakan pasangan calon yang melakukan arak-arakan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Rabu, 09 Sep 2020 22:07 WIB