Tim Buni Yani menilai ada kejanggalan terkait dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal itu sebelumnya tak ada dalam penyidikan, tapi muncul di dakwaan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun bicara-panjang lebar tentang #OTTRecehan tersebut. Menurut Syarif, besaran uang yang disita saat OTT tidak menjadi patokan.