Presiden Jokowi akan mengeluarkan perpres agar KPK bisa mengambil alih kasus dari Kejagung-Polri. KPK menyebut pengambialihan kasus tak perlu menunggu perpres.
Kohanudnas TNI AU menggelar latihan bersama penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down). Latihan disimulasikan oleh 2 pesawat F-16 TNI AU.
"Perpres implementasi dari mandat pasal 10 ayat 2 bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi berhak melakukan pengawasan penelitian penelaahan," kata Ghufron.
Dua catatan Komisi III soal perpres KPK bisa ambil kasus korupsi Kejagung-Polri yakni tetap mengacu pada UU KPK dan tak jaga spirit sinergi KPK-Polri-Kejagung.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut KPK bisa dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Polri atau Kejagung, khususnya kasus Djoko Tjandra.