Fasilitas kartu kredit di level pimpinan sudah menjadi hal lumrah pada sebuah korporasi. Seperti yang terjadi pada BUMN yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Bukan lagi PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 berdasarkan tingkat penularan, testing, dan kapasitas RS. Ini penjelasannya.