Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
Sesosok bayi ditemukan di halaman belakang rumah warga di Dusun Sawahan, Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Bayi tersebut kondisinya masih hidup.