detikNews
Dibui 3,5 Tahun, WN Singapura yang Jual Dolar Palsu Ajukan Banding
PN Jakpus menghukum WN Singapura Mohammad Razak selama 3,5 tahun karena menjual uang dolar palsu.
Kamis, 10 Mar 2016 09:59 WIB







































