detikNews
Miliki Narkoba, Briptu Hendy Divonis 4 Tahun Penjara
Anggota Kepolisan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, Brigadir Satu Hendy Hardiyanto divonis 4 tahun 4 bulan penjara karena terbukti atas kepemilikan sabu-sabu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara.
Kamis, 16 Des 2010 18:58 WIB







































