Penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Cikao, Purwakarta, membuat jalanan di Purwakarta cepat rusak. Akibatnya aktivitas tambang pasir tersebut dihentikan.
Para pelajar di Purwakarta yang tidak dilewati angkutan umum kini bisa merasakan fasilitas baru. Mobil bernama Kidang Kancana siap mengantar mereka ke sekolah.
Kenapa ada anak di bawah umur dibiarkan bawa motor, padahal jelas pelanggaran hukum? Bagaimana bila MUI membuat fatwa haramnya anak di bawah umur naik motor?