detikNews
Hitung Ulang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Kemenkum Gelar Expert Meeting
Jokowi terketuk hatinya mengetahui ganti rugi korban salah tangkap/peradilan sesat Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
Rabu, 18 Nov 2015 07:58 WIB







































