PD menyebut kubu KLB diberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi berkas. Jika melewati tenggat waktu, berkas kubu KLB harus ditolak oleh Kemenkumham.
Sebanyak 1.303 kader HMI asal Sulawesi mengikuti Kongres XXXI datang ke Surabaya. Namun, mereka tak diizinkan masuk karena bukan peserta yang terdaftar.