Pemerintah resmi melarang mudik 2021. Keputusan itu membawa kekecewaan bagi pengelola armada angkutan darat. Mereka berharap mudik lebaran tahun ini bawa berkah
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji perlu-tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) untuk diberlakukan lagi.