MK menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP, kriminalisasi tukang gigi kembali muncul.
RUU KUHP diharapkan akan menjadi satu buku hukum pidana yang mengatur seluruh tindak kejahatan. Namun ternyata ada sejumlah kejutan dalam RUU KUHP ini.