Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan didenda 480.000 dolar Singapura atau setara Rp 5,1 miliar setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar.
Badan Energi Internasional (International Energy Agency/IEA) menyerukan kepada seluruh dunia menghentikan pengeboran minyak dan gas (migas) sesegera mungkin.