Para investor mengaku dirugikan terkait investasi batu bara yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur. Dari 250 korban, kerugian disebut mencapai Rp 50 miliar.
Pengadilan Negeri Tangerang resmi menolak gugatan wanprestasi senilai Rp 763 juta terhadap ustaz Yusuf Mansur. Putusan ini dipertanyakan oleh pihak penggugat.
Hari ini gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang kembali tak diterima oleh majelis hakim. UYM berhasil lolos dari 4 gugatan.