Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan Pasal 17 tentang UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim konstitusi, tetapi untuk hakim MA.
MK tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilu dengan perkara yang meminta orang sudah 2 kali maju capres tak diperkenankan maju dan meminta pembatasan usia.
MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Demokrat menghormati putusan dan independensi MK.
Pemohon gugatan usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), kini angkat bicara usai MK mengabulkan sebagian permohonannya.