Seorang PRT Indonesia diadili atas dakwaan membunuh majikannya di Singapura. TKI ini mengaku tak bisa mengendalikan tangannya 'yang terus menikam' sang majikan.
Polisi menangkap pria bernama Rasid karena diduga membunuh pria inisial A alias P di Tangerang. Pelaku membunuh dengan menikam korban sebanyak empat kali.
Hubungan suami-istri JH (33) dan IJ (33) akhirnya harus ambyar setelah hadirnya orang ketiga yang tak lain kakak kandung JH sendiri, pria berinisial AB.
Seorang warga di Nias Selatan, PT (60), diduga menikam menantunya, Febirius Laia (27), hingga tewas. Setelah menikam korban hingga tewas, PT lalu bunuh diri.